Layanan Administrasi Penduduk

Surat Keterangan Domisili Warga

  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  3. Surat pengantar dari RT/RW setempat;
  4. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani.

Surat Keterangan Domisili Lembaga/Badan Usaha

  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  3. Surat pengantar dari RT/RW setempat;
  4. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani.

Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  3. Surat pengantar dari RT/RW setempat;
  4. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani.

Surat Keterangan Usaha

  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  3. Surat pengantar dari RT/RW setempat;
  4. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani.

Surat Keterangan Lahir

  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  3. Surat pengantar dari RT/RW setempat;
  4. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani.

Surat Keterangan Meninggal

  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  3. Surat pengantar dari RT/RW setempat;
  4. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani.

Surat Keterangan Pindah Antar Desa

  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  3. Surat pengantar dari RT/RW setempat;
  4. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani.

Surat Keterangan Beda Identitas

  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  3. Surat pengantar dari RT/RW setempat;
  4. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani.

Surat Keterangan Pernah Menikah

  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  3. Surat pengantar dari RT/RW setempat;
  4. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani.

Surat Pengantar Pembuatan SKCK

  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  3. Surat pengantar dari RT/RW setempat;
  4. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani.

Surat Pengantar Perekaman KTP

  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  3. Surat pengantar dari RT/RW setempat;
  4. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani.

DIGITALISASI

Desa Mandalawangi

Layanan Administrasi Penduduk

Persyaratan mengurus
Surat Keterangan Domisili Warga
  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  3. Surat pengantar dari RT/RW setempat;
  4. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani.
Persyaratan mengurus
Surat Keterangan Domisili Lembaga/Badan Usaha
  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  3. Surat pengantar dari RT/RW setempat;
  4. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani.
Persyaratan mengurus
Surat Keterangan Tidak Mampu
  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  3. Surat pengantar dari RT/RW setempat;
  4. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani.
Persyaratan mengurus
Surat Keterangan Usaha
  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  3. Surat pengantar dari RT/RW setempat;
  4. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani.
Persyaratan mengurus
Surat Keterangan Lahir
  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  3. Surat pengantar dari RT/RW setempat;
  4. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani.
Persyaratan mengurus
Surat Keterangan Meninggal
  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  3. Surat pengantar dari RT/RW setempat;
  4. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani.
Persyaratan mengurus
Surat Keterangan Pindah
  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  3. Surat pengantar dari RT/RW setempat;
  4. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani.
Persyaratan mengurus
Surat Keterangan Beda Identitas
  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  3. Surat pengantar dari RT/RW setempat;
  4. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani.
Persyaratan mengurus
Surat Keterangan Pernah Menikah
  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  3. Surat pengantar dari RT/RW setempat;
  4. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani.
Persyaratan mengurus
Surat Pengantar Pembuatan SKCK
  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  3. Surat pengantar dari RT/RW setempat;
  4. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani.
Persyaratan mengurus
Surat Pengantar Perekaman KTP
  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  3. Surat pengantar dari RT/RW setempat;
  4. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani.

Petunjuk

Isi semua kolom dalam formulir di bawah ini dengan benar. Periksa dahulu sebelum mengirim.

Jenis Permohonan*
Nama Lengkap Pemohon*
No Kontak Pemohon*
Scroll to Top