MUSDESUS PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH MANDALAWANGI

MANDALAWANGI,- Pemerintah Desa Mandalawangi melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, pada 23 Mei 2025 bertempat di Kantor Desa Mandalawangi. Kegiatan tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) No. 9/2025 dan Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1/2025 dan SK Menteri No. 9/2025

Kepala Desa Mandalawangi, H. Azis Sahril menegaskan langkah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Mandalawangi diawali dengan Musdesus dan Rapat Pendirian.

"Rapat pendirian Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dihadiri 50 orang pendiri dengan hasil kesepakatan Rapat Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Desa Mandalawangi Kec. Mandalawangi adalah sebagai unsur pengurus yakni Eli Setiawan, S.Pd (Ketua), Dianturi (Wakil Ketua Bidang Usaha), Ahiyah (Wakil Ketua Bidang Anggota), Mu'min Ainal Fauzi (Sekretaris) dan Jajang (Bendahara). Sedangkan unsur pengawas, Azis Sahril (Pengawas-Ketua), Dadang Iskandar (Pengawas-Anggota), Wiyana  (Pengawas-Anggota) ditambah unsur Pengurus Badan Permusyawaratan Desa sebagai anggota pengawas," katanya.***

 

DIGITALISASI

Desa Mandalawangi

MUSDESUS PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH MANDALAWANGI

MANDALAWANGI,- Pemerintah Desa Mandalawangi melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, pada 23 Mei 2025 bertempat di Kantor Desa Mandalawangi. Kegiatan tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) No. 9/2025 dan Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1/2025 dan SK Menteri No. 9/2025

Kepala Desa Mandalawangi, H. Azis Sahril menegaskan langkah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Mandalawangi diawali dengan Musdesus dan Rapat Pendirian.

"Rapat pendirian Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dihadiri 50 orang pendiri dengan hasil kesepakatan Rapat Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Desa Mandalawangi Kec. Mandalawangi adalah sebagai unsur pengurus yakni Eli Setiawan, S.Pd (Ketua), Dianturi (Wakil Ketua Bidang Usaha), Ahiyah (Wakil Ketua Bidang Anggota), Mu'min Ainal Fauzi (Sekretaris) dan Jajang (Bendahara). Sedangkan unsur pengawas, Azis Sahril (Pengawas-Ketua), Dadang Iskandar (Pengawas-Anggota), Wiyana  (Pengawas-Anggota) ditambah unsur Pengurus Badan Permusyawaratan Desa sebagai anggota pengawas," katanya.***

 

Scroll to Top