Persyaratan mengurus
Surat Keterangan Domisili Warga
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Surat pengantar dari RT/RW setempat;
- Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani.
Persyaratan mengurus
Surat Keterangan Domisili Lembaga/Badan Usaha
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Surat pengantar dari RT/RW setempat;
- Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani.
Persyaratan mengurus
Surat Keterangan Tidak Mampu
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Surat pengantar dari RT/RW setempat;
- Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani.
Persyaratan mengurus
Surat Keterangan Usaha
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Surat pengantar dari RT/RW setempat;
- Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani.
Persyaratan mengurus
Surat Keterangan Lahir
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Surat pengantar dari RT/RW setempat;
- Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani.
Persyaratan mengurus
Surat Keterangan Meninggal
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Surat pengantar dari RT/RW setempat;
- Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani.
Persyaratan mengurus
Surat Keterangan Pindah
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Surat pengantar dari RT/RW setempat;
- Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani.
Persyaratan mengurus
Surat Keterangan Beda Identitas
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Surat pengantar dari RT/RW setempat;
- Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani.
Persyaratan mengurus
Surat Keterangan Pernah Menikah
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Surat pengantar dari RT/RW setempat;
- Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani.
Persyaratan mengurus
Surat Pengantar Pembuatan SKCK
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Surat pengantar dari RT/RW setempat;
- Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani.
Persyaratan mengurus
Surat Pengantar Perekaman KTP
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Surat pengantar dari RT/RW setempat;
- Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani.